PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.
Vonis hukuman empat tahun penjara diberikan kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas kabar bohong hasil tes usap Covid-19 yang telah dijalaninya.
Baca Juga: Menantu HRS, Hanif Alatas Mengajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara
Vonis hukuman tersebut menjadi putusan di sidang peradilan hari ini, Kamis, 24 Juni 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menurut Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil untuk Rizieq Shihab, termasuk vonis dengan Undang-Undang (UU) produk 1946 yang disebutnya warisan Belanda.
Fadli Zon menegaskan bahwa saat ini konteksnya sudah jauh berubah. Ia berharap semoga Rizieq Shihab diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Fadli Zon menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, pada Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini