Pengamat Sebut Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sampai Tiga Periode Kemunduran Agenda Reformasi

- 25 Juni 2021, 08:35 WIB
Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri.
Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri. /ANTARA/Bayu Prasetyo.

PR DEPOK - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode merupakan kemunduran bagi agenda reformasi.

"Pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode itu hasil penting reformasi, dan itu juga diatur dalam Pasal 7 Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu, wacana presiden tiga periode jelas kemunduran bagi reformasi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi dikutip Pikranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Pembatasan kekuasaan merupakan salah satu misi yang diperjuangkan oleh para aktivis reformasi. Hal ini akibat pada masa Orde Baru seorang presiden dapat dipilih berkali-kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dengan demikian, Tohadi menolak berbagai alasan wacana presiden tiga periode seperti menjaga kesinambungan berbagai program pembangunan terutama bidang infrastruktur.

Baca Juga: Rangkuman Transfer Pemain Musim ini, Lionel Messi Membuat Keputusan Tentang Masa Depannya di Barcelona

"Terlalu mahal secara politik jika alasan kesinambungan pembangunan harus mengubah masa jabatan presiden tiga periode dalam konstitusi," ujarnya.

Sejumlah langkah bisa ditempuh penguasa untuk memastikan program pembangunan terus berkelanjutan.

"Pertama, tujuan adanya kesinambungan itu dapat diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menjamin kesinambungan pembangunan antarpresiden," ujarnya.

Tohadi mengemukakan pemerintah bersama DPR bisa mengubah penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dari peraturan presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x