PR DEPOK - Terdakwa kasus swab test RS Ummi, Habib Rizieq, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar Kamis, 24 Juni 2021 kemarin.
Dalam menyikapi putusan Majelis Hakim ini, Habib Rizieq diberikan tiga pilihan, yakni hak menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding, hak untuk pikir-pikir selama satu minggu, serta mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.
Habib Rizieq dengan tegas menolak putusan Majelis Hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara.
Ia pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan saya menyatakan banding," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hersubeno Point.
Dengan sikap Habib Rizieq ini, maka eks pentolan FPI itu juga menolak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden, dalam hal ini Presiden Jokowi.
Setelah mendengar vonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq mengatakan bahwa terdapat banyak sekali hal yang tidak bisa diterimanya.
Adanya yang tidak bisa ia terima inilah yang membuatnya memutuskan untuk banding.