PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengemukakan pendapatnya terkait vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus data tes swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Selain itu, Habib Rizieq pun divonis emapt tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam pengadilan lanjutan.
Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Habib Rizieq tetap menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.
Hidayat Nur Wahid pun memberikan opininya melalui akun Twitter-nya @hnurwahid pada Kamis, 24 Juni 2021.
Menurutnya, penolakan serta pengajuan banding Habib Rizieq atas vonis yang diterimanya merupakan suatu hal yang wajar.
“Wajar saja HRS menolak & menyatakan banding atas vonis Hakim,” kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 25 Juni 2021.