Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis Hakim, HNW: Khalayak Awam Hukum pun Mudah Menilai Ada Ketidakadilan

- 25 Juni 2021, 12:09 WIB
Hidayat Nur Wahid menilai wajar Habib Rizieq menolak dan ajukan banding atas vonis hakim soal kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Hidayat Nur Wahid menilai wajar Habib Rizieq menolak dan ajukan banding atas vonis hakim soal kasus tes usap di RS Ummi Bogor. /Dok PKS.

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengemukakan pendapatnya terkait vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus data tes swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Selain itu, Habib Rizieq pun divonis emapt tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam pengadilan lanjutan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan Kirim Surat Teguran Bagi Perusahaan Tak Laporkan Kasus Positif Covid-19

Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Habib Rizieq tetap menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.

Hidayat Nur Wahid pun memberikan opininya melalui akun Twitter-nya @hnurwahid pada Kamis, 24 Juni 2021.

Menurutnya, penolakan serta pengajuan banding Habib Rizieq atas vonis yang diterimanya merupakan suatu hal yang wajar.

Baca Juga: Tuntut Rezky Aditya Soal Anak, W Akhirnya Buka Suara dan Akui Kesalahannya: Saya Minta Maaf ke Citra Kirana

Wajar saja HRS menolak & menyatakan banding atas vonis Hakim,” kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 25 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x