PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal turut memberikan komentarnya terkait vonis hakim terhadap Habib Rizieq Shihab atas perkara tes usap di RS Ummi, Bogor.
Dalan keterangannya, Refrizal menolak putusan hukuman penjara selama empat tahun yang diberikan hakim pada Habib Rizieq.
Hal itu disampaikan Refrizal lantaran dirinya menilai vonis hukuman yang diberlakukan kepada Habib Rizieq tidak adil.
"Mari kita Tolak vonis 4 thn pad HRS karena Tidak Adil," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 25 Juni 2021.
Kemudian, Refrizal juga menilai ketidakadilan yang dilakukan hakim terhadap Habib Rizieq merupakan tindakan yang zalim.
"Putusan Tidak Adil...? HRS divonis 4 tahun penjara. Tidak Adil = Zalim," ujarnya menambahkan.
Dengan penilaiannya tersebut, Refrizal lantas meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari hukumannya.