PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan belum lama mengungkapkan isi kontrak terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diberikan kepada pegawai KPK.
Dalam kontrak tersebut, Novel Baswedan menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak kedua, bukan lah penentu lulusnya pegawai KPK dari tes tersebut.
Hal tersebut menurut Novel Baswedan tercantum pada poin F dalam kontrak antara BKN dan KPK, terkait assesment tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Pada kontrak antara KPK (pihak Pertama) dgn BKN (pihak Kedua) terkait assesment TWK di point f, BKN bukan penentu lulus/tdk," ucap Novel Baswedan.
Kemudian, Novel Baswedam juga menyatakan bahwa berdasarkan kontrak, hasil TWK seharusnya sudah diserahkan kepada pihak pertama, yaitu KPK.
Namun nyatanya lembaga anti rasuah itu malah mengaku belum menerima berkas hasil tes tersebut.
"Hasil asesmen yg mestinya diserahkan, KPK mengaku blm terima," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Jumat, 25 Juni 2021.