PR DEPOK - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief ikut memberikan tanggapan terkait langkah Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Keputusan yang digugat oleh Moeldoko pada Jumat, 25 Juni 2021 kemarin itu perihal permohonan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengubah struktur kepengurusan Partai Demokrat.
Menanggapi hal tersebut, Andi Arief lantas mengingatkan Moeldoko soal kemungkinan yang terjadi apabila gugatan itu terus dilanjutkan olehnya dan kubu KLB.
Andi Arief menilai bahwa langkah Moeldoko selaku KSP menggugat keputusan Menkumham, Yasonna Laoly sama halnya dengan menggugat presiden.
Sebab menurutnya, Menkum HAM Yasonna Laoly juga merupakan pembantu presiden atau perpanjangan tangan pemimpin.
"Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden," kata Andi Arief dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Andiarief__ pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Kemudian, politisi Partai Demokrat itu juga menjelaskan bahwa langkah yang diambil Moeldoko itu bisa dikenai pasal karena pemalsuan KTA.