Christ Wamea Sebut Hanya di Indonesia Rakyat Dituduh Langgar Prokes Dipenjara 4 Tahun

- 27 Juni 2021, 18:00 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Tokoh Papua, Christ Wamea belum lama ini menyoroti terkait kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin melonjak serta kejadian masyarakat yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.

Christ Wamea mengatakan bahwa di saat dunia sedang sibuk dengan ancaman Covid-19, menurutnya hanya di Indonesia ada rakyat yang dihukum usai dituduh melanggar protokol kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Christ Wamea melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Minggu, 27 Juni 2021.

Baca Juga: Pertanyakan Bukti Pengakuan HRS yang Buat Keonaran, Ali Syarief: Justru bila Ulama Sakit Timbulkan Keonaran

Seluruh dunia sibuk dgn ancaman Covid-19 tapi hanya di Indonesia yg rakyat dituduh  melanggar prokes dipenjara 4 tahun,” kata Christ Wamea seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Christ Wamea kemudian menyebut bahwa tuduhan yang diberikan kepada rakyat dengan hukuman empat tahun penjara itu adalah terkait tuduhan kebohongan kepada publik.

dgn tuduhan kebohongan kpd publik,” ujar Christ Wamea.

Baca Juga: Muncul Anggapan Hukuman HRS untuk Cegah Berperan di Pilpres 2024, Mardani Ali: Wajar bila Berpikir Demikian

Rakyat yang disebut telah dituduh melanggar protokol kesehatan yang dimaksudkan Christ Wamea diduga adalah Habib Rizieq Shihab. 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x