PR DEPOK - Pakar Ekonomi Indonesia, Emil Salim ikut menyoroti tuntutan hukuman kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Diketahui bersama, Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda uang sebesar Rp9,8 miliar serta ribuan dolar.
Melihat tuntutan hukuman tersebut, Emil Salim berpendapat bahwa korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo teramat banyak hingga bermiliar-miliar.
"Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi ber-milyar2 rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 thn - masa tahanan + uang pengganti Rp. 9,6 Milyar+ribuan $," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @emilsalim2010.
Kemudian, Emil Salim membandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada Kepala Desa di Riau yang melakukan korupsi ratusan juta pada 2017 lalu.
Berdasarkan kabar dari media massa, lanjut dia, tuntutan hukuman antara Edhy Prabowo dengan Kepala Desa di Riau serupa, yakni lima tahun penjara.
Lantas, Emil Salim mempertanyakan apakah tuntutan hukuman Edhy Prabowo dan Kades di Riau yang serupa itu dirasa adil atau tidak.