PR DEPOK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan imbauan sehubungan dengan penyelenggaraan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Imbauan ini disebut Menteri Desa disampaikan kepada Kepala Desa dan Relawan Desa Lawan Covid-19 yang sudah dibentuk pada tahun 2020.
“Era PPKM Darurat ini, saya imbau Para Kepala Desa dan Relawan Desa Lawan Covid-19 untuk lebih aktifkan Pos Gerbang Desa,” ungkap Menteri Desa PDTT Halim Iskandar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi kemendesa pada Selasa, 6 Juni 2021.
Menteri Halim juga ingin agar Pos Jaga ini bisa dikontrol 24 jam demi melakukan pendataaan mengenai arus keluar-masuk warga.
Baca Juga: Selangkah Lagi Bergabung dengan Manchester United, Raphael Varane di Izinkan Real Madrid
Terutama pada perantau yang kembali menuju desa dan tamu, begitu pun dengan status mereka sebagai orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).
Adanya pelaksanaan PPKM Darurat ini maka ada baiknya dibatasi atau bila memungkinkan maka dilakukan pelarangan untuk orang luar desa memasuki wilayah desa.
“Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang sedang mengganas saat ini,” ungkap Menteri Desa PDTT Halim.
Kemudian ada baiknya untuk menghidupkan kembali Ruang Isolasi Desa. Ruang Isolasi ini hadir untuk warga desa yang berencana masuk kembali setelah sempat keluar dari wilayah desa. Apalagi jika lokasi yang dikunjungi merupakan daerah yang masuk zona merah.