Kala itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menjatuhi eks pentolan FPI itu hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong Individu Kimia Farma, Beserta 3 Jalur Pendaftaran dan Lokasinya
Habib Rizieq dinyatakan bersalah telah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.
Akan tetapi, Habib Rizieq langsung menolak putusan Majelis Hakim tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.
Selain Habib Rizieq, terdakwa lain dalam kasus ini adalah sang menantu, Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat.
Keduanya juga dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus RS Ummi tersebut.***