Satu Hakim yang Jatuhkan Vonis Habib Rizieq Wafat, Refly: Jangan Sampai Keadilan Ditegakkan yang Maha Kuasa

- 11 Juli 2021, 16:11 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq. /Instagram @reflyharun

Kala itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menjatuhi eks pentolan FPI itu hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong Individu Kimia Farma, Beserta 3 Jalur Pendaftaran dan Lokasinya

Habib Rizieq dinyatakan bersalah telah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.

Akan tetapi, Habib Rizieq langsung menolak putusan Majelis Hakim tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Selain Habib Rizieq, terdakwa lain dalam kasus ini adalah sang menantu, Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat.

Baca Juga: Publik Ragu Pemerintah Mampu Beri Makan Rakyat 2-3 Bulan, RR: Bisa! Tinggal Potong Pengeluaran Tak Penting

Keduanya juga dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus RS Ummi tersebut.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x