Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas: Saya Harap Hakim Jatuhkan Putusan Lebih Tinggi dari Tuntutan

- 12 Juli 2021, 15:10 WIB
Muannas Alaidid.*
Muannas Alaidid.* /Facebook Muannas Alaidid

PR DEPOK – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, mengkritik tuntutan jaksa atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo dituntut jaksa selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Namun, tidak sedikit pihak yang menyayangkan tuntutan jaksa tersebut salah satunya Muannas Alaidid.

Muannas berharap hakim dapat menjatuhkan putusan hukuman yang lebih tinggi terhadap Edhy Prabowo dibanding tuntutan jaksa.

Baca Juga: Indonesia Kembali Dapatkan Pasokan Bahan Baku Vaksin Sinovac Sebanyak 10 Juta Dosis

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid, pada Sabtu, 10 Juli 2021.

“Saya berharap hakim menjatuhkan putusan lebih tinggi dari tuntutan (ultra petita),” tulis Muannas, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

CEO Cyber Indonesia ini menilai bahwa tuntutan jaksa tersebut telah melukai rasa keadilan di rakyat Indonesia.

Sebab, adik Prabawo Subianto itu telah melakukan korupsi yang jumlahnya milyaran rupiah ketika negara tengah dilanda pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x