Singgung Hasil Putusan Sidang Edhie Prabowo Hanya 5 Tahun, Christ Wamea Bandingkan dengan Kasus HRS

- 15 Juli 2021, 20:50 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Tokoh Papua, Christ Wamea belum lama ini mengomentari hasil sidang putusan pemberian hukuman kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Diketahui, sebelumya Edhie Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima dana suap.

Selain itu, Christ Wamea membandingkan hasil putusan pengadilan terhadap Edhy Prabowo dengan putusan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Korupsi saat Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas: Melukai Rasa Keadilan

Menurut Christ Wamea, Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia itu terbukti menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.

Dengan suap sebesar angka tersebut lantas Christ Wamea mengatakan bahwa Edhy Prabowo hanya divonis kurungan penjara selama lima tahun.

Terbukti terima suap Rp 25.7 Miliar, Edhy Prabowo Cuma divonis 5 tahun penjara,” kata Christ Wamea sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twittter miliknya @PutraWadapi pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas: Saya Harap Hakim Jatuhkan Putusan Lebih Tinggi dari Tuntutan

Christ Wamea kemudian membandingkan putusan yang diterima oleh Edhy Prabowo yang hanya divonis lima tahun kurungan penjara dengan vonis yang diterima oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @PutraWadapi ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x