PR DEPOK – Tokoh Papua, Christ Wamea belum lama ini mengomentari hasil sidang putusan pemberian hukuman kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Diketahui, sebelumya Edhie Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima dana suap.
Selain itu, Christ Wamea membandingkan hasil putusan pengadilan terhadap Edhy Prabowo dengan putusan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurut Christ Wamea, Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia itu terbukti menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.
Dengan suap sebesar angka tersebut lantas Christ Wamea mengatakan bahwa Edhy Prabowo hanya divonis kurungan penjara selama lima tahun.
“Terbukti terima suap Rp 25.7 Miliar, Edhy Prabowo Cuma divonis 5 tahun penjara,” kata Christ Wamea sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twittter miliknya @PutraWadapi pada 15 Juli 2021.
Christ Wamea kemudian membandingkan putusan yang diterima oleh Edhy Prabowo yang hanya divonis lima tahun kurungan penjara dengan vonis yang diterima oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.