PR DEPOK – Polda Metro Jaya telah memberlakukan penyekatan di 100 titik Jadetabek mulai Kamis, 15 Juli 2021.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, titik penyekatan dibagi menjadi beberapa area, di antaranya area dalam kota, tol, batas kota, wilayah penyangga, serta ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Baca Juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat Bertambah Jadi 1.038, Paling Banyak di Jawa Barat
"Untuk di dalam kota ada 19 titik, di tol ada 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin itu ada 27 titik sehingga total ada 100 titik," kata Sambodo Purnomo Yogo, Rabu, 14 Juli 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Polda Metro Jaya juga telah memberlakukan pembagian waktu pelaksaan penyekatan. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kepadatan akibat penyekatan.
Adapun pembagian waktu pelaksaan penyekatan 100 titik Jadetabek, yakni sebagai berikuT.
- Pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial maupun kritikal.