PR DEPOK – Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada Jumat, 16 Juni 2021 pukul 6.00 WIB di RS Bateshda Yogyakarta.
Nanang Gunaryanto adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Habib Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Kabar Nanang Gunaryanto meninggal dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan RI @kejaksaan.ri.
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis akun tersebut.
Kepergian Nanang Gunaryanto sebagai salah satu jaksa penuntut Habib Rizieq ini pun menjadi sorotan, salah satunya oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Musni Umar selaku sebagai saksi ahli Habib Rizieq turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Nanang Gunaryanto.