Pemerintah Wajibkan Perjalanan Udara Pakai Aplikasi PeduliLindungi demi Cegah Bukti PCR dan Vaksinasi Palsu

- 20 Juli 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi aplikasi Pedulilindungi.
Ilustrasi aplikasi Pedulilindungi. /ANTARA

PR DEPOK – Setelah sukses menjalani uji coba selama dua pekan, pemerintah pada Senin,19 Juli 2021 kemarin mewajibkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan merencanakan perjalanan udara demi mencegah penggunaan bukti tes PCR dan vaksinasi palsu.

Peraturan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini akan berlaku sementara pada penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta yang memakai pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta.

Informasi mengenai hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara nantinya akan muncul secara otomatis pada aplikasi PeduliLindungi sehingga akan mempermudah masyarakat ketika melakukan check-in secara daring.

Baca Juga: Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Segera Login kemnaker.go.id dan Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI drg. Oscar Primadi, MPH menuturkan bahwa integrasi data ini dimaksudkan demi menghindari pemakaian hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang sangat rentan dipalsukan.

“Penerapan sistem check-in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama 2 minggu dan berjalan dengan baik.

Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,” tutur drg. Oscar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sehat Negeriku milik Kemenkes.

Baca Juga: Nilai Isu Meng-Covid-kan Pasien hingga Konspirasi Mengancam Nyawa, Kominfo Minta Medsos Aktif Cegah Hoaks

Oscar Primadi melanjutkan bahwa hadirnya mekanisme ini, bisa memastikan bahwa hanya penumpan yang sehat saja yang diperbolehkan masuk ke dalam pesawat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x