PR DEPOK - Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengomentari soal perubahan Statuta Universitas Indonesia atau UI.
Febri Diansyah menanggapi perubahan Statuta UI yang kini memperbolehkan Rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Dalam cuitannya, Febri Diansyah menyindir Rektor UI dengan memberikan ucapan selamat.
"Selamat ya Pak.. Aturannya udah berubah," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @febridiansyah.
Ia lantas mempertanyakan aturan yang digunakan saat dulu sang Rektor UI diangkat menjadi Komisaris BUMN.
Pasalnya, Febri meragukan sah atau tidaknya pengangkatan sebagai Komisaris BUMN tersebut.
Baca Juga: Sindir Presiden yang Salat Idul Adha dengan Muazin, Gus Umar: Baru di Masa Jokowi Ada Muazinnya
"Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga?" katanya.
Tak cukup sampai di situ, Febri Diansyah juga menanyakan soal gaji dan fasilitas yang diterima oleh Rektor UI.