PR DEPOK – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Juli 2021.
Dengan adanya perpanjangan aturan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan anggaran tambahan untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Gus Umar: Tanpa Subsidi, Nanti Malah Banyak Orang yang Mati karena Lapar
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @jokowi pada 20 Juli 2021, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran tambahan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak dari adanya aturan Pemberlakuan PPKM Darurat yang telah resmi diperpanjang.
“Untuk meringakan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa untuk mengatasi masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun.
Terkait bantuan tersebut, Jokowi mengatakan, dengan anggaran itu pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai seperti BST dan BLT Desa.