PR DEPOK – Pemerintah resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.
Menurut skema sebelumnya, penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 kemarin.
Namun, disebabkan angka penularan Covid-19 masih terjadi, Pemerintah Pusat resmi memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Repubik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @jokowi pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat adalah hal yang tidak bisa dihindari.
Jokowi mengatakan bahwa meskipun kebijakan itu dinilai cukup berat tetapi pemerintah harus mengambil keputusan tersebut.
“Penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun berat,” kata Jokowi.
Lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan tersebut hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Sebut Jika Kasus Menurun 26 Juli 2021 Akan Dibuka Bertahap