Sebut PPKM Darurat Akan Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Jokowi: Jika Tren Kasus Terus Mengalami Penurunan

- 21 Juli 2021, 12:20 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan ketentuan perihal perpanjangan kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyampaikan ketentuan perihal perpanjangan kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. /Instagram/@jokowi

PR DEPOK – Pemerintah resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.

Menurut skema sebelumnya, penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 kemarin.

Namun, disebabkan angka penularan Covid-19 masih terjadi, Pemerintah Pusat resmi memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Repubik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Pemerintah, Berikut Apa Saja Aturan yang Harus Diketahui Mulai dari Pasar dan lainnya

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @jokowi pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat adalah hal yang tidak bisa dihindari.

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kebijakan itu dinilai cukup berat tetapi pemerintah harus mengambil keputusan tersebut.

Penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun berat,” kata Jokowi.

Lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan tersebut hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Sebut Jika Kasus Menurun 26 Juli 2021 Akan Dibuka Bertahap

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x