Untuk diketahui, sebelumnya publik dibuat heboh dengan munculnya kabar yang menyebutkan bahwa perubahan Statuta UI kini mengizinkan sang rektor untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.
Sontak kabar perubahan Statuta UI ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya perguruan tinggi tersebut dengan jelas melarang rektor atau wakil rektor untuk rangkap jabatan.
Namun, setelah Rektor UI sempat ramai diperbincangkan diduga melanggar Statuta dengan menjabat sebagai Komisaris BRI, tak lama terjadilah perubahan Statuta tersebut.
Beragam respons ditunjukkan publik atas perubahan yang memperbolehkan Rektor UI untuk menjabat sebagai Komisaris BUMN itu.
Tak sedikit yang kemudian kembali mengungkit pernyataan Presiden RI Jokowi yang dulu sempat dengan tegas melarang pejabat untuk rangkap jabatan.
"Tidak boleh ngerangkep-ngerangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu benar kok," kata Jokowi, dikutip dari Antara.***