PR DEPOK – Menyusul kebijakan perpanjangan PPKM Darurat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.
Penggantian istilah penyekatan dengan PPKM Level 3 dan 4 tersebut, sekaligus sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi untuk melaksanakan pembatasan kegiatan.
Maka dari itu, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19, baik di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut merupakan kriteria wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4 berdasarkan instruksi tersebut.
Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali
1. DKI Jakarta
Wilayah PPKM level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.