Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Dalam dan Luar Jawa-Bali

- 21 Juli 2021, 15:30 WIB
Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 20 Juli 2021.
Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 20 Juli 2021. /Antara

PR DEPOK – Menyusul kebijakan perpanjangan PPKM Darurat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.

Penggantian istilah penyekatan dengan PPKM Level 3 dan 4 tersebut, sekaligus sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi untuk melaksanakan pembatasan kegiatan.

Maka dari itu, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19, baik di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gary Iskak Masih Sering Bandel Soal Makanan, Richa Novisha: Salah Makan Sedikit, Bisa Fatal Akibatnya

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut merupakan kriteria wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4 berdasarkan instruksi tersebut.

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

1. DKI Jakarta

Wilayah PPKM level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ancam Hukuman Mati, Kim Jong Un Larang Para Remaja Gunakan Gaya dan Bahasa Asing hingga Dialek Korea Selatan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x