Istilah PPKM Darurat Resmi Diubah, Berikut Rincian Wilayah Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4

- 21 Juli 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Humas Polri

PR DEPOK – Istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro resmi diganti menjadi PPKM Level 3 dan 4.

Penggantian istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro menjadi PPKM Level 3 dan 4 menyusul kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum penggunaan istilah PPKM Level 3 dan 4, Jokowi pada Selasa, 20 Juli secara resmi mengumumkan kebijakan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Kemensos Perpanjang Bansos Rp200.000 hingga Agustus 2021

Sehubungan dengan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 yakni, terkait kebijakan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM tersebut.

Mendagri Tito Karnavian pun telah mengumumkan kebijakan baru bernama PPKM Level 3 dan 4.

Dengan demikian, kebijakan tersebut menghapus istilah kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Untuk diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan pada Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Kebijakan Jokowi yang Maju Selama 6 Tahun Memimpin, Pigai: Sudahi Sebelum RI Masuk Kubangan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x