Sebut PPKM Level 1-4 seperti Judul Sinetron, Gus Umar: Negara Manapun Saat Ini Tak Ada yang Ekonominya Sehat

- 21 Juli 2021, 17:20 WIB
Gus Umar.
Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan75
 
PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi kabar perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan perubahan istilahnya. 
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa tak ada lagi istilah PPKM Darurat, mulai 26 Juli 2021 akan memakai istilah PPKM level 1-4.
 
Menurut Gus Umar, istilah PPKM Darurat level 1-4 ini tampak seperti judul sinetron yakni dari jilid satu hingga habis. 
 
 
Gus Umar mempertanyakan soal tahu atau tidaknya publik seputar program yang dikerjakan pemerintah selama PPKM Darurat.
 
Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar. Twitter @UmarChelsea_75
 
"PPKM pakai jilid 1-4 kayak judul sinetron tersanjung dari jilid satu sampai habis. Apa kalian tahu apa yg dikerjakan pemerintah saja selama PPKM darurat?," ujar Gus Umar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarChelsea_75.

Sebelumnya, ia juga menyatakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa saat pandemi Covid-19 saat ini tak ada negara yang ekonominya sehat. 
 
 
Ia menegaskan agar Jokowi saat ini fokus saja untuk mengurusi Covid-19. Gus Umar juga mempertanyakan nyaman atau tidaknya Jokowi mendengar jumlah kematian yang terjadi karena Covid-19 selama ini. 
 
"Sdhlah pak @jokowi dinegara manapun saat ini Gak ada ekonominya yg sehat. Fokus sajalah ngurus covid. Kmrn 1280 orang yg wafat apa bapak merasa nyaman dgn kematian ini?," kata Gus Umar. 
 
Sementara itu, pemerintah kini telah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, rencananya jika terjadi penurunan kasus harian Covid-19 secara terus menerus maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
 
Terkait perpanjangan PPKM Darurat, kini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
 
Baca Juga: Sambangi Kompleks Pergudangan Bulog untuk Cek Ketersediaan Pangan, Jokowi: Stok Nasional Beras Kita Cukup

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tututr Inmendagri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x