PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi perubahan istilah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini menjadi PPKM Level 3-4.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah dengan memperpanjang masa PPKM Darurat yang kini disebut PPKM level 3-4 ini hingga 25 Juli 2021.
Rencananya, jika terjadi penurunan kasus harian Covid-19 secara terus-menerus, maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Baca Juga: Soal Penyaluran Bansos PPKM, Kapolri Pastikan Paket Sembako dan Beras Tersalur ke 34 Provinsi
Terkait perubahan istilah ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan instruksi tentang PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan istilah tersebut juga ditanggapi oleh Fadli Zon. Ia menilai bahwa istilah PPKM Level 3-4 ini hanya berupaya mengganti istilah PPKM Darurat yang telah gagal.
Menurutnya, istilah tersebut tak jelas dan terkesan asal-asalan. Ia menyebut seharusnya menggunakan istilah dan sistem yang telah diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an. Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42?," kata Fadli Zon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @fadlizon.
Kini Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021 telah menjelaskan bahwa instruksi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli untuk seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali.***