PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara soal keputusan pergantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Diketahui bersama, pemerintah telah memutuskan untuk mengubah nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Dijelaskan Airlangga Hartarto, penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini berdasarkan usulan dari gubernur.
"Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah," ucapnya.
Selain itu, Airlanggar Hartarto mengatakan bahwa penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini pun berasal dari publik.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, ia mengatakan publik meminta kejelasan mengenai kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Sekum Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat
Selain itu, penggantian nama ini juga didasarkan pada arahan World Health Organization (WHO), yaitu transmisi dan kapasitas respons.