Soal Penggantian Nama PPKM Darurat, Begini Penjelasan Airlangga Hartarto

- 21 Juli 2021, 21:41 WIB
Menko Perekonomian, AIrlangga Hartarto menjelaskan penggantian nama PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 atas usul dari gubernur dalam ratas.
Menko Perekonomian, AIrlangga Hartarto menjelaskan penggantian nama PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 atas usul dari gubernur dalam ratas. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara soal keputusan pergantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Diketahui bersama, pemerintah telah memutuskan untuk mengubah nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Dijelaskan Airlangga Hartarto, penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini berdasarkan usulan dari gubernur.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Imam Besar Istiqlal: Kalau Kita Kompak, Covid-19 akan Allah Angkat dari Indonesia

"Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah," ucapnya.

Selain itu, Airlanggar Hartarto mengatakan bahwa penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini pun berasal dari publik.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, ia mengatakan publik meminta kejelasan mengenai kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Sekum Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat

Selain itu, penggantian nama ini juga didasarkan pada arahan World Health Organization (WHO), yaitu transmisi dan kapasitas respons.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x