Farid Gaban Soroti Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI: Dia Bukan Siapa-siapa kalau Tak Direstui Presiden

- 22 Juli 2021, 09:10 WIB
Farid Gaban soroti polemik Rektor UI, Ari Kuncoro diizinkan rangkap jabatan oleh Presiden Jokowi.
Farid Gaban soroti polemik Rektor UI, Ari Kuncoro diizinkan rangkap jabatan oleh Presiden Jokowi. /Dok. Universitas Indonesia./

PR DEPOK – Jurnalis senior, Farid Gaban turut menyoroti polemik rangkap jabatan yang dilakukan oleh rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Izin rangkap jabatan Rektor UI tersebut diberikan melalui PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya

Sekadar informasi, BRI sendiri merupakan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, Rektor UI dilarang mempunyai jabatan di perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta.

Melalui peraturan baru, Rektor UI kini diperbolehkan memiliki jabatan di BUMN atau BUMD, asalkan jabatan tersebut bukan direksi.

Baca Juga: Haikal Hassan Dukung Penuh Jokowi Mundur, Sindiran Ferdinand: Jangan Ada yang Doakan Dia Mati, kalau...

Terkait izin Rektor UI rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI ini, Farid Gaban mempertanyakan apakah publik menyadari pihak yang mengubah peraturan itu adalah Jokowi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @faridgaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x