Menurutnya, yang dilarang merangkap jabatan adalah apabila jabatan tersebut masuk dalam direksi.
"Coba lihat di Pasal 39 Peraturan Pemerintah itu, dia mengatur agar rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam empat faktor,” ujar Ngabalin kepada wartawan, pada Rabu, 21 Juli 2021.
Pertama, Ngabalin mengatakan bahwa yang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris adalah pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik milik pemerintah maupun swasta.
Kedua, pejabat struktural pemerintah pusat daerah. Ketiga, direksi badan usaha negara atau daerah.
Keempat, tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
"Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan,“ ujar Ngabalin.
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa PP Nomor 75 itu dibuat dengan pertimbangan bahwa jabatan komisaris boleh dirangkap oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu.
“Selama tidak mengganggu tugas utamanya,” pungkas Ngabalin.***