Puji Pengumuman Ombudsman RI Soal Maladministrasi TWK, Giri Suprapdiono: Pegawai 75 Menang!

- 22 Juli 2021, 11:31 WIB
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. /ANTARA/

PR DEPOK - Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono mengapresiasi hasil pengumuman dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam pengumumannya, Ombudsman RI menyatakan terdapat adanya maladministrasi pada proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Atas hasil tersebut, Giri Suprapdiono pun lantas bersorak dan mengungkapkan bahwa kini 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan telah menang.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya

"Pegawai 75 Menang!" kata Giri Suprapdiono seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @gurusuprapdiono pada Kamis, 22 Juli 2021.

Setidaknya ada sejumlah poin yang disarankan Ombudsman RI terkait maladministrasi dari proses TWK terhadap pegawai KPK.

Beberapa di antaranya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat roadmap perbaikan dan tes TWK sendiri distandarisasi.

Baca Juga: Bolehkah Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Terlambat atau Lebih Cepat? Simak Penjelasannya

Kemudian, disebut Giri Suprapdiono, kewenangan alih status pegawai KPK yang sebelumnya dinonaktifkan akan diambil alih langsung oleh presiden.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @girisuprapdiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x