Dalam pengumuman yang diadakan secara daring, Ombudsmand RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Terdapat tiga tahapan yang ditemukan terjadinya maladministrasi, yakni tahapan pembentukan dasar hukum, tahapan pelaksanaan tes asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil.
Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengungkapkan bahwa pihaknya berharap seluruh pihak menindaklanjuti temuan maladministrasi tersebut.
Lalu, lanjut dia, semua pihak juga menerima saran-saran dan melakukan perbaikan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Ombudsmand RI.
"Ombudsman sudah mengambil langkah dan mendapat sinyal positif dari pihak KPK. Kami harap semua pihak mematuhi saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman," kata Mokh Najih.***