Puji Pengumuman Ombudsman RI Soal Maladministrasi TWK, Giri Suprapdiono: Pegawai 75 Menang!

- 22 Juli 2021, 11:31 WIB
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. /ANTARA/

Dalam pengumuman yang diadakan secara daring, Ombudsmand RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Salahkan BEM UI Soal Rangkap Jabatan sang Rektor, Sindiran Adhie: Kalau Gak Juluki Jokowi, Gak Bakal Ketahuan

Terdapat tiga tahapan yang ditemukan terjadinya maladministrasi, yakni tahapan pembentukan dasar hukum, tahapan pelaksanaan tes asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil.

Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengungkapkan bahwa pihaknya berharap seluruh pihak menindaklanjuti temuan maladministrasi tersebut.

Lalu, lanjut dia, semua pihak juga menerima saran-saran dan melakukan perbaikan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Ombudsmand RI.

Baca Juga: Rektor UI yang Nyambi Komisaris Bergaji 1,2 Miliar per Bulan, Renanda: Sulit Berharap Ia Tak Balas Budi

"Ombudsman sudah mengambil langkah dan mendapat sinyal positif dari pihak KPK. Kami harap semua pihak mematuhi saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman," kata Mokh Najih.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @girisuprapdiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x