Keluarkan Inmendagri tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali, Mendagri: Ini Berlaku dari Tanggal 21-25 Juli

- 22 Juli 2021, 13:24 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavian/

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri mengenai PPKM ini sudah ditandatangani Tito pada Minggu, 20 Juli 2021 lalu dan telah berlaku sejak 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” ungkap Mendagri Tito dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Sekretariat Kabinet pada Rapat Koordinasi sehubungan dengan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali menggunakan konferensi video pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Julukan ‘King Of Silent’, Teddy Gusnaidi: Hal Receh Gak Perlu Ditanggapi Serius

Imendagri yang dikeluarkan oleh Mendagri memiliki ketentuan yang secara umum isinya tidak berbeda dari aturan sebelumnya.

“Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat,” ucapnya.

Selain itu, Mendagri juga mengatakan melalui instruksi ini agar dilakukan penguata terhadap 3T (testing, tracing, treatment).

Pengetesan atau testing harus tingkatkan seiring dengan tingkat positivity rate mingguan.

Bila positivity rate mingguan <5 persen, maka jumlah tes untuk 1000 penduduk per minggu adalah satu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x