Keluarkan Inmendagri tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali, Mendagri: Ini Berlaku dari Tanggal 21-25 Juli

- 22 Juli 2021, 13:24 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavian/

Kemudian pada positivity rate >5 - <15 persen maka jumlah tesnya adalah lima, sedangkan pada >15 - <25 persen maka jumlah tesnya adalah sepuluh.

Baca Juga: Beda dari Artis Lain, Deddy Corbuzier Diam-diam Kurban Tiap Tahun, Gus Miftah: Dia Nggak Mau di-Publish

Terakhir bila positivity rate >25 persen maka jumlah tesnya adalah 15.

Testing memang perlu ditingkatkan dengan menyasar target positivity rate <10 persen, pada suspek yang memiliki gejala dan kontak erat.

Pada Inmendagri juga telah ditetapkan mengenai target orang yang akan dites per hari di setiap kabupaten/kota, sebagaimana poin j diktum ketujuh pada instruksi tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” ujar Mendagri Tito.

Sementara tracing disebut Tito perlu dilaksanakan lebih dari lima belas kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina juga harus diimplementasikan dan dilakukan identifikasi kontak erat. Kemudian setelah diidentifikasi barulah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta, Begini Cara Mengetahuinya

Bila hasil pemeriksaan positif maka akan dilaksanakan isolasi, sedangkan bila hasil pemeriksaan negatif maka karantina harus diteruskan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x