Usai Disoroti Publik Akibat Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Wakil Komisaris Utama

- 22 Juli 2021, 14:55 WIB
Rektor UI, Ari Kuncoro.
Rektor UI, Ari Kuncoro. /Feru Lantara/Antara

PR DEPOK - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro belakangan ini santer diperbincangkan publik lantaran melakukan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Setelah dinilai melanggar aturan Statuta UI, aturan yang dilanggar itu lalu diubah dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada akhirnya membolehkan Rektor UI merangkap jabatan. 
 
Fakta tersebut sontak menuai polemik di tengah publik. Banyak pihak yang kecewa dan mengkritik sikap pemerintah tersebut karena seolah tengah melindungi Ari Kuncoro.
 
 
Menyikapi ramainya permasalahan itu, Rektor UI Ari Kuncoro pun akhirnya memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 
 
Kabar tersebut muncul dari keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta pada Kamis, 22 Juli 2021. 
 
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr.Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," demikian isi keterbukaan informasi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 22 Juli 2021. 
 
 
Dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, Perseroan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 
 
Kemudian, Perseroan juga berkomitmen untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan (GCG) yang baik dan dari semua lapisan.
 
Aturan tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, dan merupakan wujud dari visi misi Perseroan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan. 
 
 
Diketahui sebelumnya, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI Ari Kuncoro diketahui setelah Rektorat UI melayangkam surat panggilan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
 
Pemanggilan itu dilakukan akibat dibuatnya poster oleh BEM UI yang berisi sindiran tajam terhadap kinerja Presiden Jokowi. 
 
Terkait rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro, ia dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x