“yang Jokowi lakukan semuanya regres (kemunduran) & destruktif (merusak tatanan terlalu besar & dalam),” tuturnya.
Sehingga, menurut mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini kepemimpinan Jokowi harus segara disudahi.
“Harus disudahi sebelum Indonesia masuk dalam kubangan,” kata Natalius Pigai mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui, pada 2 Juli 2021 lalu Jokowi mensahkan Statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan tersebut berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan yang tercantum pada Pasal 39 Statuta UI yang baru.
Artinya, aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Sehingga, Ari Kuncoro selaku Rektor UI saat ini, diizinkan merangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank di salah satu BUMN melalui revisi aturan tersebut.
Atas ditemukannya rangkap jabatan itu, lantas mendapat sorotan banyak pihak, bahkan tak sedikit pihak yang mendesak agar Ari melepas jabatannya di perusahaan pelat merah tersebut.***