PR DEPOK – Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menanggapi kabar Ari Kuncoro yang mundur dari jabatan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang sebelumnya diangkat usai Statuta UI diubah beberapa waktu lalu.
Komentar tersebut ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Kamis, 22 Juli 2021.
Said Didu menilai bahwa pengunduran diri Ari Kuncoro yang memiliki jabatan rangkap adalah berita baik, tetapi bukan berarti menghapus pelanggaran hukum yang dilakukan usai Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan usai Statuta UI diubah.
Baca Juga: Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta di Eform BRI Melalui Tautan Berikut
“Bagus. Tapi mundur bukan berarti menghapus pelanggaran hukum yg dilakukan oleh MWA UI, Rektor UI, dan Menteri BUMN,” tulis Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan fakta selanjutnya usai Ari Kuncoro mengundurkan diri.
“Sekarang kakapembina bingung, kemarin berikan arahan ke buzzeep utk pembenaean rangkap jabatan rektor UI. Setelah rektor mundur hari ini, kira2 arahannya apa ya ? Tunggu “pembenaran” jilid II,” tulisnya.