Bahkan dalam cuitannya lain, Said Didu membeberkan sejumlah informasi soal pengubahan Statuta UI yang memang ramai diperbincangkan publik saat ini.
“Informasi yg saya dapat bhw Tim Revisi Statuta UI ditetapkan oleh Rektor UI tgl 21 September 2020 yg dipimpin langsung oleh Rektor ditambah 11 orang yg mewakili rektorat (eksekutif), MWA, Senat Akademik, dan Senat Guru Besar. Jadi jelas dari mana sumber ide perubahan tsb,” tulisnya.
Sementara itu, menurutnya dalam pembahasan revisi Statuta UI turut melibatkan beberapa instansi pemerintahan.
“Pembahasan perubahan PP Statuta UI yg diusulkan UI, pembahasannya paling sedikit melibatkan Kemendikbud, Kemensesneg, Kemenkumham. Sebelum ditandatangani Presiden diparaf oleh Mendikbud, Mensesneg dan Menkumham,” tulis Said Didu.
Ia juga berpendapat bahwa pihak yang turut bertanggung jawab atas pelanggaran UU yang dimaksud adalah Menteri BUMN.
“Seharusnya Menteri BUMN ikut bertanggung jawab krn buat putusan yg melanggar UU,” tulisnya.