Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Said Didu Ungkap Informasi Revisi Statuta UI

- 22 Juli 2021, 15:55 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia sekaligus Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di BRI.

Baca Juga: Sinopsis Patriots Day, Aksi Agen FBI Mengungkap Pelaku Pengeboman Marathon Boston 2013

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021.

Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial.

Baca Juga: Kata Fadli Zon Soal Rektor UI Mundur Jadi Wakomut BRI: Nama Baik UI Terlanjur Tercoreng, Tak Sesuai Slogannya

Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namanya kembali menjadi perbincangan publik usai pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x