Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia sekaligus Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di BRI.
Baca Juga: Sinopsis Patriots Day, Aksi Agen FBI Mengungkap Pelaku Pengeboman Marathon Boston 2013
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021.
Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namanya kembali menjadi perbincangan publik usai pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi.***