Program Pembebasan Denda Pajak Bermotor Kembali Digulirkan Pemprov Jabar, Simak Info dan Mekanisme Berikut

- 22 Juli 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Pixabay

PR DEPOK – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat, karena program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor kembali digulirkan  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Adapun program pembebasan denda pajak bermotor tersebut dinamakan Triple Untung Plus.

Pemprov Jabar menjelaskan bahwa program pembebasan denda pajak bermotor rencananya digulirkan mulai 1 Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Olimpiade Tokyo 2020 Cabang Sepak Bola Pria Hari Ini: Ada Mesir vs Spanyol dan Brasil vs Jerman

Program pembebasan denda pajak bermotor bertujuan untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor yang menurun pada triwulan 1 dan 2 tahun 2021.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko di Bandung, pada Kamis 22 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, program pembebasan denda pajak bermotor di Jabar tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis The Gambler, Kisah Seorang Profesor Sastra yang Harus Segera Melunasi Utangnya Akibat Berjudi

Sementara itu, upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x