Program Pembebasan Denda Pajak Bermotor Kembali Digulirkan Pemprov Jabar, Simak Info dan Mekanisme Berikut

- 22 Juli 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Pixabay

Padahalnya, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.

"Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI, Hilmi Firdausi: Perjuangan Netizen Tak Sia-sia

"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," kata Hayani.

Ada 3 keuntungan bagi wajib pajak dari program pembebasan denda pajak bermotor, antara lain:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca Juga: 3 Artefak dengan Harga Fantastis Milik Indonesia Dikembalikan AS, Apa Saja?

2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x