Program Pembebasan Denda Pajak Bermotor Kembali Digulirkan Pemprov Jabar, Simak Info dan Mekanisme Berikut

- 22 Juli 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Pixabay

3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x