Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.
Selain itu, untuk kriteria perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak yang wajib memiliki STRP juga sama seperti masa PPKM Darurat, yakni sebagai berikut.
- Kunjungan sakit.
- Kunjungan duka atau antarjenazah.
- Hamil atau bersalin.
- Pendamping ibu hamil atau bersalin.
Pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak yang ingin mendapatkan STRP, bisa membuat STRP secara online.
Untuk membuat STRP secara online, bisa dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id.