Cara Membuat Surat STRP Jakarta secara Online di Masa PPKM Level 4

- 22 Juli 2021, 21:30 WIB
Penyekatan mobilitas warga di masa PPKM.
Penyekatan mobilitas warga di masa PPKM. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Baca Juga: Keluarkan Inmendagri tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali, Mendagri: Ini Berlaku dari Tanggal 21-25 Juli

Selain itu, untuk kriteria perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak yang wajib memiliki STRP juga sama seperti masa PPKM Darurat, yakni sebagai berikut.

- Kunjungan sakit.

- Kunjungan duka atau antarjenazah.

- Hamil atau bersalin.

- Pendamping ibu hamil atau bersalin.

Pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak yang ingin mendapatkan STRP, bisa membuat STRP secara online.

Untuk membuat STRP secara online, bisa dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x