PR DEPOK - Salah satu dokumen penting bagi masyarakat adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
SKCK merupakan dokumen penting untuk para pencari kerja, tak hanya itu, SKCK juga menjadi salah satu syarat untuk menjadi menteri hingga presiden.
SKCK dikeluarkan oleh pihak kepolisian, untuk membuatnya, masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor polisi.
Karena proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online, sehingga pengajuan SKCK bisa dilakukan dari rumah.
Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKCK secara online.
Langkah pertama adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian sopan dan tidak menggunakan aksesoris wajah dan menampakkan muka. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.