Kemenag Rilis Edaran Pelaksanaan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Wilayah yang Terapkan PPKM

- 24 Juli 2021, 19:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA /Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /ANTARA /Hafidz Mubarak A /

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) 5M yang terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah yang terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan ini termaktub pada edaran Menteri Agama Nomor SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

Edaran ini sudah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 23 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Jokowi Sidak Apotek dan Obat Covid-19 Kosong, Cipta Panca: Siapa Tahu Mafia Obat Ada di Sekitar Istana?

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” ujar Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021.

Menag Yaqut menambahkan bahwa edaran ini dibuat sebagai bentuk usaha lanjutan dalam menyebarluaskan informasi mengenai Protokol Kesehatan 5M.

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” tutur Menag Yaqut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto yang Diklaim Diambil Saat Demo Anti Vaksin di Prancis, Simak Faktanya

Menag Yaqut menyebutkan bahwa edaran ini diberikan kepada dua belas pihak di antaranya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, kepala KUA kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, dan umat beragama di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x