PR DEPOK - Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha ikut menyoroti hasil keputusan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ombudsman RI sebelumnya mengumumkan adanya maladministrasi dari proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal itu, Abdillah Toha menuturkan bahwa kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan bersalah.
Selain itu, lanjut dia, KPK juga diminta untuk mengembalikan 75 pegawai yang dinonaktifkan dan menjadikan mereka sebagai ASN.
"Sekarang Obudsman Republik Indonesia (ORI) sdh putuskan KPK salah dan harus kembalikan 75 pegawai KPK yg dipecat kembali menjadi ASN," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Dengan hasil demikian, Abdillah Toha pun lantas meminta publik menunggu langkah yang akan dilakukan pihak KPK.
Baca Juga: Faisal Basri Sarankan Jokowi Depak Ia dari Istana, Ngabalin Beri Balasan Menohok: Maksud Kau?
Dua hal yang menurutnya mungkin terjadi adalah KPK melaksanakan putusan Ombudsman RI atau justru lembaga tersebut yang malah dibubarkan.