PR DEPOK – Pemerintah merevisi peraturan terkait perpanjangan PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Terdapat sejumlah perubahan PPKM Level 4 yang berlaku saat ini di antaranya aturan kegiatan makan dan minum di warung makan, kafe, restoran hingga mal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa warung makan seperti warteg sudah diperbolehkan dibuka saat perpanjangan PPKM Level 4.
Baca Juga: Resminya Jadon Sancho, Membuat Manchester United akan Menjual Pemain Depannya
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan baru dalam penerapan PPKM Level 4 ini pun kemudian dikomentari oleh anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron.
Herman Khaeron menilai perubahan aturan pada PPKM Level 4 saat ini terkesan dilonggarkan termasuk tempat makan atau warteg yang diperbolehkan menerima pengunjung.
Baca Juga: 8 Manfaat Membiasakan Bangun Pagi, Salah Satunya Membuat Kulit Lebih Sehat
Menurutnya, relaksasi PPKM seharusnya bukan pada level 4, melainkan level 3 atau 2 lantaran kini pengetatannya berkurang.