PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Kemensos Percepat Penyaluran Bansos di Wilayah yang Terdampak

- 26 Juli 2021, 16:45 WIB
Kemensos Tri Rismaharini
Kemensos Tri Rismaharini /Dokumen Setkab

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau kartu sembako, serta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk wilayah yang terdampak PPKM level 4.

“PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,” kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Baca Juga: Penyaluran PKH dan BPNT Dipercepat, Siapkan NIK KTP dan Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, program bansos terbaru pemerintah adalah kebijakan untuk memberikan bantuan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp200.000/KPM selama Juli-Desember 2021. Untuk keperluan tersebut, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,08 triliun.

Tak hanya itu, Kemensos juga menyalurkan bantuan beras 5 kg khusus untuk pekerja sektor informal yang terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak yang tidak bisa bekerja karena adanya pembatasan aktivitas.

Kemudian, Kemensos juga telah menyiapkan 2.010 ton beras dan sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibu kota provinsi.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Rp200.000 dan Beras 5 Kilogram

Kemensos sendiri bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan sosial beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM. Bantuan pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x