Mendagri Larang Papua Lockdown, Said Didu: karena Kalau Dilakukan Pemerintah akan Tanggung Biaya Hidup Rakyat

- 27 Juli 2021, 07:55 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /YouTube MSD/

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat tidak mengizinkan Pemerintah Provinsi Papua menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Tito Karnavian mengatakan pemerintah memerintahkan Papua untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 daripada lockdown.

Menurut Mendagri, keputusan terhadap Papua tersebut diambil karena penggunaan istilah lockdown khawatir akan membingungkan masyarakat.

Saat ini yang dinilai lebih jelas dan rinci adalah PPKM Level 4.

Baca Juga: Bela Aksi Blusukan Jokowi ke Apotek yang Tuai Kritik, Ngabalin: Memastikan agar Pekerjaan Tidak Mangkrak!

"Saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4 Level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 27 Juli 2021.

Pernyataan yang disampaikan Mendagri tersebut kemudian ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Said Didu tampak tidak heran pemerintah pusat melarang Papua menerapkan lockdown.

Pasalnya, jika hal itu diterapkan maka pemerintah yang akan menanggung biaya hidup rakyat Papua.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x