Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Covid-19, Fahri Hamzah: Aduh Bapak, Ngapain Sih...

- 28 Juli 2021, 06:20 WIB
Politikus Fahri Hamzah.
Politikus Fahri Hamzah. /Instagram @fahrihamzah

PR DEPOK - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengomentari pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19.

Dalam keterangannya, Fahri Hamzah menyoroti pernyataan Mahfud MD yang sepakat dengan PBNU bahwa Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena Covid-19 mengingat tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sang presiden.

Fahri Hamzah yang dibuat bingung dengan sikap Mahfud MD lantas melontarkan tanggapannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Juli 2021: 83.198 Positif, 70.746 Sembuh, 1.602 Meninggal Dunia

"Aduh bapak... Ngapain sih," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Fahri Hamzah.
Cuitan Fahri Hamzah. Tangkap layar Twitter @fahrihamzah

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj, juga sempat mengeluarkan pendapat yang senada tentang Presiden Jokowi yang tidak bisa dijatuhkan.

Menurut Said Aqil Siradj, saat ini sudah mulai bermunculan gerakan-gerakan yang berusaha mengganggu dan merecoki penanganan Covid-19 yang dilakukan pemernintah.

Baca Juga: 9 Manfaat Makan Semangka, Bantu Cegah Dehidrasi hingga Redakan Nyeri Otot

"Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu keberlangsungan Pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x