Kecam Aksi Oknum TNI AU, Moeldoko: Sangat Eksesif di Luar Standar dan Prosedur yang Berlaku

- 28 Juli 2021, 09:20 WIB
Kepala KSP, Moeldoko apresiasi respons cepat Marsekal Hadi dan Marsekal Fadjar menahan dua oknum PM TNI AU yang lakukan tindak kekerasan kepada warga sipil penyandang disabilitas.
Kepala KSP, Moeldoko apresiasi respons cepat Marsekal Hadi dan Marsekal Fadjar menahan dua oknum PM TNI AU yang lakukan tindak kekerasan kepada warga sipil penyandang disabilitas. /Dok. PMJ News./

PR DEPOK - Kepala KSP, Moeldoko mengecam atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum PM TNI AU di Merauke terhadap warga Papua pada Selasa, 27 Juli 2021.

Moeldoko menilai tindakan kekerasan oknum PM TNI AU kepada warga Papua itu sangat eksesif di luar standar dan prosedur yang berlaku.

Pernyataan KSP tersebut untuk menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang oknum PM di Pangkalan TNI AU JA Dimara Merauke yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil penyandang disabilitas.

Baca Juga: Yakin Rakyat Akan Turun ke Jalan Jika Atas Seruan SBY, Iwan: Sudah Puluhan Ribu Korban Jiwa, Ayo Serukan Pak!

"KSP menilai tindakan yang dilakukan kedua aparat itu sangat eksesif di luar standar dan prosedur yang berlaku," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 28 Juli 2021.

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Moeldoko menuturkan semua lapisan masyarakat terutama aparat penegak hukum perlu perspektif HAM dan menekankan pendekatan humanis serta dialogis, terutama ke penyandang disabilitas.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Injak Kepala oleh Oknum TNI AU di Papua dengan George Floyd, Fadli Zon: Sungguh Keterlaluan

“KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x