PR DEPOK – LBH Jakarta mengutuk dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oknum prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap salah satu warga Papua.
Respons tegas LBH Jakarta atas aksi kekerasan 2 orang TNI AU itu dibagikan melalui akun Twitter resmi lembaga @LBH_Jakarta pada 28 Juli 2021.
Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta menilai bahwa perlakuan 2 orang TNI AU kepada warga Papua itu tergolong keji dan biadab.
“Aparat keamanan diduga memperlakukan salah seorang warga Papua dengan sangat keji dan biadab. Korban dihardik, dibentak, diseret lalu diinjak bagian kepalanya. Ini menunjukkan bahwa rasisme terhadap orang Papua telah tertanam di pikiran aparat,” tulis LBH Jakarta.
Menurut LBH Jakarta, aksi kekerasan 2 orang TNI AU telah melanggar UUD 1945 dan beberapa bentuk aturan.
“Kejadian seperti ini bukanlah pertama kalinya. Tindakan ini melanggar UUD 1945, konvenan hak sipil & politik serta, konvensi anti diskriminasi. Tidak boleh ada seorang pun yang disiksa dan diperlakukan keji seperti itu,” tulisnya.
Baca Juga: 7 Tips Menghadapi Anak yang Memilih-Milih Makanan, Salah Satunya Berikan Contoh yang Baik