Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

- 28 Juli 2021, 16:50 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. /Galih Pradipta/Antara

PR DEPOK – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.

Suap tersebut ia terima dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Warga Sipil Palestina Ditembak Mati oleh Tentara Israel di Tepi Barat

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rbu, 28 Juli 2021.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana lainnya kepada Juliari Batubara, pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak politik Juliari pada periode tertentu.

“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap jaksa.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Pendaftaran Dibuka Semester II 2021

Selanjutnya jaksa penuntut umum KPK juga meminta agar Juliari Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x